AD/ART


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI BINA MANDIRI “KBM BIMA”

Menimbang
:
  1. Bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja organisasi khususnya dalam   Menjabarkan Anggaran Dasar perlu dibutuhkan Anggaran Rumah Tangga untuk pedoman dalam melaksanakan AD/ART Koperasi   Bina Mandiri KBM Bima
  2. Bahwa ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Koperasi   Bina Mandiri KBM Bima
Mengingat      
:
  1. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  2. Anggaran Dasar Koperasi   Bina Mandiri KBM Bima dengan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 02 April 2014 yang dibuat Oleh Notaris Fadril Usman ,SH,MM
  3. Keputusan Rapat Pengurus tanggal 03 April  2014
Mendengarkan           
:
  • Pendapat dan saran dari Pembina dan Anggota dalam Rapat Khusus
  • Pembahasan ART  Koperasi   Bina Mandiri KBM Bima
Memutuskan :
Menetapkan        
:
Anggaran Rumah Tangga Koperasi   Bina Mandiri KBM Bima sebagai berikut :

PEMBUKAAN
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Bina Mandiri KBM Bima ada pasal- pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga Koperasi Bina Mandiri KBM Bima.
Bahwa Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mngatur tata kerja untuk memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Bina Mandiri KBM Bima, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pelayanan Koperasi  
Pelayanan terhadap anggota koperasi : 
1.   Pinjaman untuk anggota tetap :
  • Mengajukan permohonan pinjaman dengan mengisi Formulir Pengajuan Pinjaman yang  ditandatangani oleh pengurus ( Ketua 1 dan bendahara )
  • Telah melunasi Iuran Pokok dan Minimal Satu kali Membayar Iuran Wajib.
  • Besar pinjaman maksimal 5x dari Jumlah simpanan dengan jasa 10 % flat selama Maksimal 2 ( dua ) Bulan ditambah ditambah dengan biaya administrasi Rp 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) setiap kali pinjaman.
  • Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x  dalam 10 bulan
 
2.   Pinjaman untuk anggota Biasa :
  • Mengajukan permohonan pinjaman dengan mengisi Formulir Pengajuan Pinjaman yang  ditandatangani oleh pengurus ( Ketua 1 dan bendahara )
  • Telah melunasi Iuran Pokok dan Minimal Lima kali Membayar Iuran Wajib.
  • Besar pinjaman maksimal 5x dari Jumlah simpanan dengan jasa 10 % flat selama Maksimal 2 ( dua ) Bulan ditambah ditambah dengan biaya administrasi Rp 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) setiap kali pinjaman.
  • Menyerahkan Agunan / Jaminan
  • Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x  dalam 10 bulan
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
  1. Jelas
  2. Jelas
  3. Diberhentikan oleh pengurus karena :
  • Jelas
  • Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap Koperasi   Bina Mandiri KBM Bima   adalah :
  • Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT Koperasi   Bina Mandiri KBM Bima
  • Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI Koperasi   Bina Mandiri KBM Bima Tidak mengikuti kegiatan/program Koperasi   Bina Mandiri KBM Bima yang telah disetujui oleh RA/RAT.
Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:
  • Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
  • Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
  • Tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan dan jasa Koperasi   Bina Mandiri KBM Bima setelah diberikan surat teguran dua kali berturut-turut.
Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Bina Mandiri KBM Bima,dengan simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,00.
Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :
a. Simpanan sukarela.
b. Simpanan berjangka.
Bagi anggota yang menyimpan di Koperasi Bina Mandiri KBM Bima minimal Rp. 1.000.000,00 akan mendapatkan jasa 0,025% per-bulan.
Simpanan penyertaan usaha :
  • Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
  • Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Setiap anggota yang menyimpan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU Koperasi  Bina Mandiri KBM Bima
Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.
 
Support : KETUA KOPERASI | ADAM DAMIRI | KBM BIMA
Copyright © 2016. KBM BiMa - KOTA TANJUNGPINANG
JLN ARIF RAHMAN HAKIM GG NATUNA NO. 31 KOTA TANJUNGPINANG Telp : 0771 7446373
HP - 082386213650 email : bimakoperasi@yahoo.com