ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
KOPERASI BINA MANDIRI
“KBM BIMA”
Menimbang
|
:
|
|
Mengingat
|
:
|
|
Mendengarkan
|
:
|
|
Memutuskan :
|
||
Menetapkan
|
:
|
Anggaran
Rumah Tangga Koperasi Bina Mandiri KBM Bima sebagai berikut :
|
PEMBUKAAN
Bahwa berkenaan dalam Anggaran Dasar Koperasi Bina Mandiri KBM Bima ada pasal- pasal yang perlu dijelaskan dalam bentuk anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, maka perlu disusun adanya anggaran rumah tangga Koperasi Bina Mandiri KBM Bima.
Bahwa Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi dengan mngatur tata kerja untuk memberikan pedoman kepada pengurus dan anggota dalam menjalankan roda organisasi Koperasi Bina Mandiri KBM Bima, sehingga tujuan yang dicita-citakan dapat terwujud.
Pelayanan Koperasi
Pelayanan terhadap anggota koperasi :
1. Pinjaman untuk anggota tetap :
- Mengajukan permohonan pinjaman dengan mengisi Formulir Pengajuan Pinjaman yang ditandatangani oleh pengurus ( Ketua 1 dan bendahara )
- Telah melunasi Iuran Pokok dan Minimal Satu kali Membayar Iuran Wajib.
- Besar pinjaman maksimal 5x dari Jumlah simpanan dengan jasa 10 % flat selama Maksimal 2 ( dua ) Bulan ditambah ditambah dengan biaya administrasi Rp 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) setiap kali pinjaman.
- Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan
2.
Pinjaman untuk anggota Biasa :
- Mengajukan permohonan pinjaman dengan mengisi Formulir Pengajuan Pinjaman yang ditandatangani oleh pengurus ( Ketua 1 dan bendahara )
- Telah melunasi Iuran Pokok dan Minimal Lima kali Membayar Iuran Wajib.
- Besar pinjaman maksimal 5x dari Jumlah simpanan dengan jasa 10 % flat selama Maksimal 2 ( dua ) Bulan ditambah ditambah dengan biaya administrasi Rp 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) setiap kali pinjaman.
- Menyerahkan Agunan / Jaminan
- Apabila belum lunas tapi ingin pinjam lagi, disebut pinjaman khusus yang jasa dan provisinya sebesar 1 ½% dan pengambilan tetap 10x dalam 10 bulan
Keanggotaan
Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
- Jelas
- Jelas
- Diberhentikan oleh pengurus karena :
- Jelas
- Tidak ikut berpartisipasi terhadap koperasi selama 1 tahun berturut-turut dan melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut :
Yang dimaksud tidak ikut berpartisipasi terhadap Koperasi Bina Mandiri KBM Bima adalah :
- Tidak ikut menghadiri undangan RA/RAT Koperasi Bina Mandiri KBM Bima
- Tidak menghadiri rapat lainnya dari PKP-RI Koperasi Bina Mandiri KBM Bima Tidak mengikuti kegiatan/program Koperasi Bina Mandiri KBM Bima yang telah disetujui oleh RA/RAT.
Yang dimaksud melalaikan kewajiban selama 3 bulan berturut-turut adalah:Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Bina Mandiri KBM Bima,dengan simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,00.
- Tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan berturut-turut
- Tidak melaksanakan RAT 3 kali berturut-turut.
- Tidak melaksanakan kewajiban membayar cicilan dan jasa Koperasi Bina Mandiri KBM Bima setelah diberikan surat teguran dua kali berturut-turut.
Jenis simpanan yang dapat diambil adalah :
a. Simpanan sukarela.
b. Simpanan berjangka.
Bagi anggota yang menyimpan di Koperasi Bina Mandiri KBM Bima minimal Rp. 1.000.000,00 akan mendapatkan jasa 0,025% per-bulan.
Simpanan penyertaan usaha :
- Simpanan penyertaan usaha besarnya ditentukan oleh hasil RA/RAT.
- Besarnya simpanan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Setiap anggota yang menyimpan jenis ini akan diberikan keuntungan sebesar 50% setelah diambil biaya dan sebelum masuk dalam SHU Koperasi Bina Mandiri KBM Bima
Simpanan lain disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi.